Segregated account atau rekening dana terpisah adalah pemisahan antara rekening perusahaan dengan rekening nasabah. Pemisahan ini dilakukan supaya dana operasional perusahaan tidak tercampur dengan dana nasabah sehingga perusahaan tidak dapat menggunakan dana nasabah untuk kepentingannya. Hal ini juga ditujukan untuk menghindari perusahaan pialang yang keuangan bermasalah tetap dapat mengembalikan dana milik nasabahnya.
Namun apakah dengan adanya Segregated Account menjamin keamanan dana nasabah yang telah diserahkan ke sebuah perusahaan pialang ?
Anda harus memahami bahwa Forex market dan Contract For Difference (CFD) market (kontrak derivatif yang diperdagangkan di pasar bilateral) adalah jenis pasar yang tertutup (Bilateral atau OTC market). Di Indonesia sistem perdagangan secara Bilateral dikenal dengan nama Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Perusahaan pialang (broker) yang memfasilitasi nasabah di sistem perdagangan Bilateral memiliki potensi untuk melakukan kecurangan tanpa anda ketahui.
Kelemahan pada Sistem Bilateral (OTC Market) ini adalah minimnya transparansi, sehingga tidak semua informasi dapat diakses oleh nasabah / client. Karena itu peran lembaga pengawas resmi sangatlah penting disini.
Segregated Account yang digunakan pada perdagangan yang sifatnya Bilateral (Sistem Perdagangan Alternatif) bukanlah Fully Segregated Account seperti pada Pialang Efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana terdapat Central Securities Depository (di BEI dikenal dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Pada model Fully Segregated Account, rekening nasabah dipisah antar satu dengan yang lainnya (dana tidak tercampur). Masing-masing nasabah memiliki rekening atas namanya sendiri dan akses informasi terhadap dananya yg ditempatkan di Central Securities Depository. Indonesia baru beberapa tahun ini memiliki Central Securities Depository (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Sedangkan pada Perdagangan Berjangka baik yang bersifat Multilateral dan Bilateral belum memiliki Central Securities Depository seperti di perdagangan efek, mengingat mahalnya biaya yang dibutuhkan untuk membuat sistem ini. Selain itu Perdagangan Kontrak Derivatif di Indonesia masih dibilang belum lama kiprahnya dibandingkan dengan Perdagangan Efek (Saham).
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang yang merugikan nasabah yang bertransaksi di pasar Bilateral, maka pemerintah Indonesia telah membentuk peraturan yang mengatur kewajiban penyelenggara dan peserta SPA. Kewajiban ini diantaranya, perusahaan penyelenggara dan peserta SPA untuk memiliki minimum modal disetor dan kewajiban untuk mempertahankan saldo modal bersih pada jumlah tertentu.
Kewajiban ini ditujukan supaya penyelenggara dan peserta SPA dapat membayar baik profit maupun modal nasabah. Untuk mencegah terjadinya perselisihan transaksi, maka penyelenggara dan peserta SPA wajib mendaftarkan seluruh transaksi SPA ke lembaga kliring yang telah ditunjuk (KBI dan ICH) untuk dijamin penyelesaiannya. Lembaga Kliring hanya menerima pendaftaran transaksi Kontrak SPA yang berasal dari Penyelenggara SPA dan Peserta SPA yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti.
Peraturan Sistem Perdagangan Alternatif selengkapnya dapat di lihat disini
Tentunya sistem perdagangan secara Bilateral di Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem perdagangan Bilateral di Luar Negeri. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penyelenggaraan sistem perdagangan Bilateral-nya. Setidaknya nasabah yang melakukan aktivitas trading di perusahaan pialang (broker) yang teregulasi dengan benar dapat melaporkan kepada lembaga pengawas ketika mendapati perusahaan pialang melakukan kecurangan.
Di Amerika sendiri perusahaan pialang yang teregulasi dengan benar pun beberapa kali ketahuan melakukan kecurangan terhadap nasabah. Ketika mereka ketahuan melakukan kecurangan, mereka akan dikenai denda dan nasabah yang dirugikan akan dikembalikan dananya.
Ketika anda trading di perusahaan pialang (broker) yang tidak teregulasi dengan benar, dana anda dipastikan tidak diawasi oleh lembaga pengawas resmi dari pemerintah, tidak menggunakan clearing house (potensi terjadinya perselisihan pada transaksi besar) dan ada kemungkinan dana anda digunakan oleh perusahaan ataupun pemilik perusahaan tidak semestinya.
Banyak perusahaan pialang yang tidak teregulasi benar yang mengklaim memiliki Segregated Account, namun bisa dipastikan kegiatan mereka tidak diawasi oleh regulator dari pemerintah dan dana anda bisa mereka gunakan dengan leluasa. Pengalaman rekan saya yang pernah menggunakan broker yang tidak teregulasi, dana yang dititipkan oleh IB tidak ditransfer kembali dan dana digunakan oleh si IB untuk kepentingan pribadinya. Broker yang tidak tergulasi (Bucket Shop) bisa menggunakan sistem pembayaran yang dititipkan oleh Introduce Broker (IB) atau agen. Broker yang teregulasi benar melarang metode titip dana kepada IB.
Broker-broker yang tidak teregulasi dengan benar bisa menggunakan dana yang dihimpun untuk kepentingan perusahaan dan pemiliknya tanpa diketahui oleh nasabahnya. Trik yang mereka gunakan bisanya membekukan akun anda yang masih aktif dengan alasan klasik seperti kesalahan teknis. Gunakanlah broker yang teregulasi resmi, karena dengan menggunakan broker teregulasi resmi perusahaan pialang harus tunduk dengan peraturan dan dibawah pengawasan regulator.
Sebuah perusahaan pialang yang teregistrasi (legal) di sebuah negara harus patuh dan tunduk kepada regulasi yang berlaku di negara tersebut. Mereka beroperasi dibawah pengawasan sebuah lembaga pengawas. Lembaga pengawas inilah yang memastikan bahwa perusahaan pialang menjalankan operasinya sesuai dengan aturan penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
Meskipun peraturan pada Sistem Perdagangan Alternatif sudah dibuat dengan tujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, namun masih ada beberapa celah bagi broker lokal untuk melakukan kecurangan seperti yang sudah pernah saya bahas sebelumnya.
Hal-hal penting yang harus anda periksa sebelum memulai trading baik menggunakan broker lokal ataupun broker luar:
- Pastikan broker yang anda gunakan teregulasi dengan benar di sebuah negara. Hal yang terkadang membingungkan adalah, banyak broker yang memiliki regulasi resmi lebih dari satu negara (multi regulasi). Dan setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda tentang aturan penyelenggaraan. Pastikan anda memeriksa produk yang mereka tawarkan berasal dari negara mana dia beroperasi. Karena di setiap negara memiliki larangan produk keuangan tertentu. Seperti misalnya di Amerika melarang perdagangan produk Contract For Difference (CFD).
- Periksa kembali legalitas broker tersebut, karena tidak sedikit broker yang sudah dibekukan masih saja melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat. Jika menggunakan broker lokal anda dapat melihat di siaran pers bappepti.go.id atau di jfx.co.id untuk melihat daftar broker yang dibekukan kegiatan usahanya.
- Pilih broker yang selalu membayar profit nasabahnya. Beberapa broker yang teregulasi pun terkadang mempersulit nasabah untuk menarik dananya. Pastikan anda memilih broker yang menjamin anda dapat melakukan penarikan dana secara cepat, kapan saja, dimana saja dan dapat dilakukan secara online. Bayangkan anda sedang berada di luar kota sedangkan metode penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan datang ke kantor dan mengisi formulir yang sangat merepotkan.
- Pastikan broker tidak mencurangi anda dengan stop loss hunting, asymmetric slippage, mark up harga berlebihan, delay eksekusi yang tidak wajar, server down yang disengaja dan tidak pernah memberikan laporan posisi dana anda.