Menyambung artikel sebelumnya “Kenali Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) Sebelum Anda Memulai Trading” dalam artikel ini saya mencoba memberikan penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis broker terutama bagi anda yang tertarik dalam trading forex. Pemilihan broker adalah salah satu persiapan penting sebelum anda melakukan transaksi. Artikel ini menggambarkan tentang jenis-jenis broker online trading. Secara umum terdapat 2 jenis broker, yaitu broker berjenis Dealing Desk (sering disebut dengan Market Maker) dan Non Dealing Desk (ECN dan STP).
Broker Dealing Desk (Market Maker)
Broker yang dimana mereka membuat suatu pasar tersendiri dengan aturan penyelenggara (market maker). Dalam kasus ini lawan dari trader adalah tetap, lawan yang dimaksud adalah Pedagang Penyelenggara (dealer).
Ada yang menganggap broker jenis ini rawan potensi conflict of interest, karena menganggap loss nasabah adalah keuntungan bagi broker (bandar). Hal ini tidak sepenuhnya benar. Saya ingin memberikan gambaran bagaimana broker dealing desk bekerja.
Broker dealing desk yang teregulasi menjalankan operasinya sesuai dengan aturan penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh regulator dan aktivitasnya dipantau secara aktif oleh badan pengawas. Setiap negara memiliki aturan penyelenggaraan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri broker online trading yang ada merupakan broker jenis dealing desk. Aktivitas perdagangan forex di Indonesia diselenggarakan dan diatur dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya “Kenali Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) Sebelum Anda Memulai Trading”.
Di dalam Sistem Perdagangan Alternatif, tugas Pialang (broker) hanya menyalurkan amanat kepada nasabah ketika nasabah mengambil posisi baik BUY (Beli) ataupun SELL (Jual). Nasabah bertransaksi dengan Pedagang Penyelenggara (dealer) melalui Pialang (broker). Transaksi di registrasi oleh Pialang dan Pedagang Penyelenggara ke bursa, lembaga kliring dan Bappebti. Nasabah anonim dimata Pedagang Penyelenggara, Bappebti memonitor perdagangan secara aktif. Guarantee buyer/seller adalah Pedagang Penyelenggara (bukan pialang/broker). Sistem Perdagangan Alternatif saat ini sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui amandemen UU No.10/2011 Bab IIIA.
Jika anda ingin bertransaksi (trading) pastikan broker anda teregulasi dan legal. Kasus-kasus penipuan seringkali terjadi pada broker yang tidak teregulasi dan nasabah tidak bisa membuat pengaduan ketika dana dibawa lari oleh broker. Ciri khas dari broker yang tidak teregulasi ini sebenarnya bisa dilihat dari sistem transfer dana. Broker yang tidak teregulasi membolehkan pembayaran melalui deposit pihak ketiga, dana boleh dititipkan oleh Introduce Broker (semacam agen). Tidak memiliki kantor resmi dan tidak memiliki ijin resmi dimana dia beroperasi (illegal) dan nasabah tidak mendapatkan konfirmasi atau penjelasan perjanjian, aturan dan resiko trading dari wakil pialang.
Broker Non Dealing Desk
Pada dasarnya Broker Non Dealing Desk adalah broker yang hanya bertugas meneruskan order langsung kepada pasar, lembaga keuangan atau bank- bank besar, ataupun kepada likuidator lain. Jenis broker Non Dealing Desk dibagi menjadi 3 , yaitu ECN Broker, STP Broker dan STP + ECN.
ECN (Electronic Communication Network)
Di broker jenis ECN nasabah/trader dapat terlibat dan berpartisipasi secara langsung di dalam pasar antar bank (interbank market), dimana lawan dari nasabah adalah pelaku lain di dalam pasar antarbank seperti lembaga keuangan Bank (Investment Bank), lembaga keuangan non Bank, maupun Retail Trader (perorangan) dimana mereka saling berinteraksi Jual dan Beli secara bersamaan. Namun seringkali Investment Bank atau pihak likuidator bisa menjadi lawan dari client / nasabah. Salah satu pendapatan dari Investment Bank berasal aktivitas yang dinamakan Proprietary Trading atau Investment Bank juga melakukan aktivitas perdagangan Forex dengan dana mereka sendiri dan mengambil posisi yang berlawanan dengan client mereka. Keuntungan Bank adalah loss dari nasabah. Karena pada dasarnya “The bank traders are the market”. Mereka juga memiliki Trading Room dan seorang Chief Trader akan mendapatkan bonus dari keuntungan Proprietary Trading.
Trading mealui Broker jenis ECN cenderung kurang fleksibel dibanding melalui broker jenis Dealing Desk karena adanya batasan aturan seperti (aturan dari CFTC Amerika) yang melarang strategi hedging, leverage yang sangat rendah (untuk di Amerika menggunakan leverage 1:50), terbatas dengan aturan First In First Out (FIFO) dan tidak ada akun parsial (mini). Selain itu broker ECN memiliki biaya komisi yang lumayan tinggi. Keunggulan dari broker jenis ECN terletak pada kecepatan eksekusi, ketersediaan harga yang baik (karena langsung ke likuidator), namun kalau anda tidak terbiasa seringkali bingung karena fiturnya yang lebih terbatas. Selain itu broker ECN menawarkan pilihan akun yang didesain khusus untuk retail trader dan institusi. Biasanya broker ECN yang teregulasi dengan benar (bukan broker yang mengklaim ECN) banyak dipilih oleh institusi dan profesional trader dengan dana yang besar.
Broker jenis ECN murni tidak menggunakan Metatrader sebagai platform trading. Biasanya memiliki platform trading sendiri seperti Trading Workstation (TWS) yang digunakan oleh Interactive Brokers.
Berikut beberapa regulator Luar Negeri yang bisa dijadikan acuan: FCA (UK), NFA (USA), FSA (JP), FINMA (Switzerland), ASIC (Australia), DFSA (Denmark), AMF (France), MFSA (Malta) or BAFIN (Germany). Jika Broker luar tidak terdaftar pada regulator tersebut bisa jadi adalah Broker Bucket Shop.
Straight Through Processing (STP)
Beberapa Broker mengklaim bahwa mereka broker ECN padahal tidak, kenyataannya mereka adalah broker jenis Straight Through Processing (STP). Broker jenis ini berfungsi sebagai penghubung dengan liquidity providers yang memiliki akses kepada pasar antar bank (interbank market) . Broker STP memiliki lebih dari satu liquidity provider dan antar liquidity provider menawarkan bid ask price yang berbeda-beda. Sebagai contoh saya ingin menjelaskan sistem penawaran harga yang digunakan:
Misal Broker STP memiliki 3 liquidity provider.
Sistem broker STP akan menyortir secara otomatis harga yang ditawarkan. Pada contoh ini harga terbaik pada posis Bid adalah 1.3000 (anda ingin menjual di harga paling high) dan harga terbaik pada posisi ask adalah 1.3001 (anda ingin membeli di harga paling low). Harga bid/ask terbaik yang ditawarkan sekarang adalah 1.3000/1.3001. Apakah harga ini yang akan muncul pada platform trading anda? tentu saja tidak. Biasanya broker akan melakukan fixed mark up pada harga yang besarannya telah ditentukan oleh perusahaan. Jika perusahaan menentukan markup sebesar 1 pip, maka harga yang muncul di platform trading adalah 1.2999/1.3002.
Direct Market Access (DMA)
Broker DMA broker yang cara kerjanya hampir sama dengan broker berjenis ECN dengan campuran STP, tetapi bedanya di broker DMA adalah terikat kontrak dengan suatu liquiditor tertentu, serta menggunakan sistem transaksi dengan basis Best Rate dari para liquiditornya. selain itu ada beberapa hal lain yang membedakannya.
Unregulated Broker / Bucket Shop
Selain itu sebenarnya masih ada broker jenis lain yang sering prakteknya sering merugikan nasabah. Dalam dunia trading forex, broker ini dikenal dengan istilah Bucket Shop. Broker jenis jelas tidak teregulasi dan illegal.
Bucket Shop adalah broker yang harus anda hindari, karena mereka berpotensi besar untuk memanipulasi transaksi anda ataupun bertindak curang sehingga anda akan mudah mengalami kekalahan yang semestinya tidak terjadi. Pada umumnya bucket shop tidak berijin sebagaimana mestinya, dan hanya berijin sebagai perusahaan biasa atau lainnya (bukan sebagai perusahaan pialang) dan hal ini sering
mengecoh para calon nasabah yang masih awam.
Ciri-ciri broker bucket shop adalah terletak di tempat-tempat yang tidak jelas atau terpencil (negara offshore yang tidak jelas) dan tidak berijin regulasi sebagaimana mestinya (ini yang biasanya dilakukan). Disamping itu ciri-ciri lain dari broker bucket shop adalah mereka memperbolehkannya transfer uang dengan pihak ke 3 / perorangan, ataupun menggunakan Voucher, boleh menggunakan Money Changer bank lokal, pendaftaran yang sangat mudah dan terkesan sembarangan serta tanpa verifikasi yang memadai.
Kondisi yang ditawarkan broker bucket shop seringkali diluar kondisi normal dari keadaan pasar yang sesungguhnya, seperti leverage yang terlalu tinggi (misal 1:1000 keatas), spread rendah yang tidak masuk akal (contoh: 1 pip fixed bahkan 0 pip fixed, padahal di pasar sesungguhnya spread adalah selalu berubah atau berfluktuatif terus setiap detiknya), dan juga terdapat bonus-bonus besar (welcome bonus) yang tujuannya bersifat pancingan / menjebak para nasabah agar mau menempatkan dananya (yang pada akhirnya adalah untuk “dimakan” oleh broker curang tersebut).
Hal-hal curang yang biasa dilakukan oleh broker berjenis Bucket Shop yaitu: requote yang berlebihan, eksekusi order yang lambat, jika terkena TP (target profit) sulit untuk dieksekusi tetapi sebaliknya jika terkena SL (stop loss) maka mudah sekali dieksekusi, server yang sering down, manipulasi atau rekayasa harga quote, menghilangkan transaksi profit secara sepihak dengan dalih trading anda tidak sah, penarikan dana seringkali tertahan atau tidak bisa dilakukan, pernyataan yang tidak benar, dan hal-hal penipuan (Scam) lainnya.
Bucket shop yang seringkali memberikan pernyataan salah dan menyesatkan mengenai sistem mereka, seperti mereka menyatakan bahwa mereka adalah broker berjenis ECN, DMA ataupun STP tetapi kenyataannya mereka adalah Scam. Oleh karena itu peran Legalitas Pemerintah / Regulasi sangatlah penting supaya sebagai pengawas broker atau pialang untuk tidak sembarangan dan tidak memberikan pernyataan salah yang dapat menyesatkan masyarakat.
1 Comment
Lalu bagaimana dengan saya untuk memilih broker yg benar atau rekomendasi broker yg benar untuk pemula seperti saya. Terima kasih