Industri Perdagangan Berjangka yang ada sudah ada saat ini tampaknya masih harus berbenah diri seiring dengan maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat yang berasal dari Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) serta diawasi oleh Bappebti.
Masih banyak masyarakat umum dan nasabah yang belum mengerti benar tentang perdagangan kontrak derivatif melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan menganggap eksistensi SPA tidak membawa manfaat terhadap ekonomi.
Pada artikel ini saya ingin mencoba memberikan catatan dan pandangan saya mengenai Sistem Perdagangan Alternatif.
Sistem Perdagangan Multilateral dan Bilateral
Dari pengamatan saya, masih banyak masyarakat dan bahkan nasabah yang telah melakukan aktivitas perdagangan kontrak derivatif belum banyak mengetahui informasi tentang mekanisme perdagangan dan struktur pasar.
Di dalam perdagangan derivatif dikenal dengan istilah Sistem Perdagangan Multilateral dan Bilateral, keduanya diatur/diselenggarakan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) serta diawasi oleh Bappebti .
Sistem Bilateral disini merujuk pada Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. (icdx.co.id)
Perbedaan mendasar mengenai kedua sistem perdagangan ini adalah, pada Sistem Perdagangan Multilateral transaksi dilakukan dengan sistem bursa (on-exchange) dimana terdapat banyak pembeli dan penjual sama seperti di Bursa Saham.
Sedangkan pada Sistem Perdagangan Bilateral transaksi dilakukan di luar bursa dan nasabah berhadapan dengan pedagang/dealer (lawan tetap).
Perbedaan kedua sistem ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Keterangan tambahan:
*Order Driven: Sistem penetapan harga berdasarkan permintaan dan penawaran di bursa oleh penjual dan pembeli (centralized system).
*Quote Driven: Sistem penawaran harga oleh pedagang berdasarkan harga referensi.
Sistem Perdagangan Alternatif dikenal dengan istilah Over The Counter Market (OTC Market), namun dengan beberapa perbedaan.
Di Amerika Serikat sebagai contoh, OTC Market memegang peranan yang penting untuk memenuhi kebutuhan institusi dan masyarakat akan sarana nilai lindung ataupun untuk spekulasi.
OTCQX, OTCQB and OTC Pink marketplaces merupakan sistem perdagangan OTC Market yang beroperasi di Amerika Serikat dan diawasi oleh Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).
Perbedaan SPA dan OTC dapat dilihat pada tabel berikut:
Sejarah Sistem Perdagangan Alternatif
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diakomodasikan karena didesak oleh dua alasan.
Alasan pertama, SPA merupakan upaya memperbaiki kualitas perlindungan masyarakat dari praktek perdagangan kontrak derivatif di luar bursa yang tidak bertanggung jawab dan telah merugikan banyak nasabahnya.
Praktek ini telah berlangsung lama sebelum UU 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) lahir.
Aktivitas usaha dari pialang yang tidak terdaftar di bursa berjangka tersebut belum bisa secara langsung ditransformasikan ke dalam standar yang dikehendaki oleh UU 32 karena subjek komoditinya belum ditetapkan dalam Keputusan Presiden dan transaksinya lebih mudah dilakukan dengan pola bilateral di luar bursa, sementara UU 32 belum mengatur mekanisme perdagangan di luar bursa.
Perdagangan produk kontrak derivatif yang ditransaksikan secara OTC (di luar bursa) dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar pada BBJ dan tidak diawasi oleh Bappebti.
Belum ada payung hukum yang jelas dan perlindungan bagi nasabah masih sangat minim.
Alasan kedua, citra industri perdagangan derivatif terkait langsung dengan malpraktek para pialang yang tidak teregulasi tersebut.
Tanpa upaya mengakomodasikan kegiatan tersebut ke dalam praktek yang lebih beradab dan well-regulated, citra tentang perdagangan derivatif nyaris mustahil diperbaiki.
Ketiga, menyelamatkan industri perdagangan berjangka yang baru lahir yang kelahirannya pun atas dorongan inisiatif pemerintah dari kebangkrutan.
Pada tahap-tahap awal beroperasinya, transaksi multilateral atas kontrak komoditi primer masih belum layak sebagai sebuah industri.
Sementara pemerintah sama sekali tidak menyediakan anggaran untuk menunjang operasional pelayanan publik.
Sekedar perbandingan, Bursa Efek Indonesia (BEI), selama 15 tahun pertama operasinya, 100% dibiayai oleh APBN sampai industri pasar modal menjadi layak dan feasible secara ekonomis.
Kontroversi Sistem Perdagangan Alternatif
Ada miskonsepsi yang fatal di tengah masyarakat yang menyamakan kegiatan SPA dengan “ponzi scheme” seperti pada kasus Ibist, Smartway Forex, Wahana Globalindo, Sarana Perdana Indoglobal dan sederet panjang kasus serupa.
Kasus-kasus di atas jelas merupakan penipuan yang sejak awal dirancang rapi. Jumlah masyarakat yang dikorbankan sangat banyak, melibatkan jumlah uang yang luar biasa besar.
Ponzi Scheme model ini tidak ada urusannya dengan SPA.
Pelakunya bukan pialang yang berizin, operasinya tidak berada di bawah pengawasan otoritas (Bappebti), tidak meregistrasikan transaksinya ke bursa, dan tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perdagangan derivatif.
Citra buruk industri perdagangan derivatif tidak bisa dilepaskan dari praktek para pialang tidak bertanggung jawab yang telah berlangsung ber tahun-tahun.
Perbaikan perlindungan masyarakat dan perbaikan citra industri mau tidak mau mengharuskan pemerintah menertibkan praktek mereka.
Pihak-pihak yang menyatakan bahwa SPA tidak memberi manfaat ekonomis, harus terlebih dahulu menyimak fakta berikut:
Perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik dana, pajak yang selama ini digelapkan oleh para pialang nakal kini bisa diperoleh dan diaudit secara transparan.
Dana marjin yang selama ini pergi ke luar negeri kini bisa mengendap di sistem perbankan nasional, peluang bagi para pengusaha untuk melakukan lindung nilai fluktuasi kurs antar hard currencies.
Dalam perkembangan industri perdagangan derivatif hingga saat ini, SPA masih merupakan satu-satunya segmen yang lukratif secara ekonomis.
Penghasilan BBJ tergantung sepenuhnya dari aktivitas SPA. Para pialang berizin menghidupi dirinya dari transaksi SPA.
Kelemahan Sistem Perdagangan Alternatif
Saat ini, perdagangan SPA diatur dalam amandemen UU No.10/2011 Bab IIIA. Payung hukum SPA menjadi sangat jelas di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan “OTC” dalam undang-undang.
Penawaran perdagangan OTC oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai anggota Bursa adalah illegal.
Harus diakui seiring dengan perjalanan SPA masih menunjukkan kelemahan, walau tak bisa dipungkiri memberikan perlindungan yang jauh lebih baik ketimbang praktek-praktek pialang tidak bertanggung jawab yang (sebelumnya) no man’s land.
Banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat pada satu sisi memperlihatkan betapa masih rapuhnya mekanisme dan pengaturan SPA, tapi pada sisi lain ia juga merupakan indikator proses pembelajaran yang dialami dan sedang berlangsung di industri ini.
Berikut beberapa kelemahan SPA:
Metode pemasaran yang sangat tidak beretika.
Mayoritas keluhan masyarakat bersumber dari fakta bahwa tenaga pemasaran yang digunakan oleh perusahaan pialang adalah para oportunis yang tidak memahami esensi perdagangan berjangka dan kosong pengetahuan tentang etika bisnis.
Akibatnya banyak sekali nasabah yang terbujuk bertransaksi, padahal mereka tidak tahu, belum siap dan bahkan secara finansial belum layak untuk ikut bertransaksi.
Broker melakukan praktek bucketing.
Praktek Bucketing dilakukan dengan mengurangi atau mengecilkan porsi transaksi nasabah yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan broker sendiri. Ilustrasi praktek bucketing: Nasabah memasukkan sejumlah dana Rp 500 juta sementara hanya Rp 100 juta yang dicatat di kliring, itu sisanya ditampung pialang.
Transaksi ini tidak dalam skema yang benar. Dan broker yang ketahuan melakukan praktek Bucketing bisa dibekukan kegiatan operasinya.
Biasanya perusahaan pialang yang nakal memberikan nomor rekening segregated account yang tidak terdaftar di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) atau Indonesian Clearing House (ICH).
Untuk melihat nomer segregated account yang terdaftar di KBI dapat dilihat di halaman website PT Kliring Berjangka Indonesia (www.ptkbi.com)
Sistem transaksi yang fragmented dan tidak transparan.
Karena BBJ dan KBI belum mampu menyediakan platform sistem perdagangan yang memenuhi syarat, para penyelenggara SPA mengembangkan sendiri teknologi transaksinya masing-masing.
Broker yang “Nakal” bisa memanfaatkan kelemahan ini dengan tidak memberikan akses kepada nasabah terhadap posisi terbuka dan posisi dananya dan transaksi sering tidak dilaporkan kepada nasabah.
Kesimpulan
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) sebenarnya memberikan peluang yang lebih besar dengan banyaknya produk yang ditawarkan (forex, komoditas, indeks, cfd saham).
Selain itu banyak keuntungan yang tidak bisa didapat di Perdagangan Bursa Berjangka (Futures) atau Bursa Efek seperti:
- Fleksibilitas
- Transaksi mudah (market order langsung done)
- Peluang dua arah (two way opportunity)
- Akses ke produk global,
- Volume tinggi (likuid)
- Pergerakan harga yang cepat
- Market 24 jam
- High risk – high return dan
- Adanya fasilitas leverage hingga 1:100.
Meskipun citra perdagangan kontrak derivatif terutama di SPA banyak tercoreng akibat kasus-kasus malpraktek dan broker curang yang dengan sengaja mengeruk dana nasabah, sebenarnya peluang meraih keuntungan di perdagangan forex dan komoditi masih terbuka.
Perkembangan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kini pun sudah semakin baik dengan perbaikan pada sistem pengawasan real time atau Central Surveillance System (CSS).
Calon nasabah yang ingin berpartisipasi harus paham betul dan selektif dalam memilih broker.
Pilih broker yang fair, memiliki reputasi bagus dan bonafit. Nasabah ataupun calon nasabah yang ingin bertransaksi mulai melakukan hal-hal krusial seperti memeriksa kembali dan mulai mempelajari aturan SPA.
Pelajari kembali perjanjian dan hak-hak nasabah. Segala keputusan transaksi berada pada kendali anda sendiri. Pilih perusahaan pialang yang selalu memberikan edukasi kepada nasabahnya. Periksa kembali legalitas broker anda.
Pilihlah Pialang yang selalu membayar profit nasabah. Pilih broker yang menawarkan harga terbaik, biaya transaksi (komisi dan spread) yang kompetitif.
Dan yang terakhir adalah, kekuasaan dana berada di tangan anda. Pastikan selalu mendapatkan akses dana anda sendiri dan kemudahan melakukan withdrawal (penarikan) dana.
Referensi Tambahan: ICDX – Sistem Perdagangan Alternatif, Jakarta Futures Exchange – Peluang Dalam Sistem Perdagangan Alternatif